SOAL ANNOUNCEMENT

ANNOUNCEMENT
Pay attention!
Please join us!
Are you ready?
Our school will have an English Debate Competition
Participants: All students in our school
It will be held from 28th – 29th September 2018
Prizes:
I Rp 1.000.000
II Rp 750.000
III Rp 500.000
  1. What is the announcement about?
    a) A school debate
    b) A school competition
    c) Participants of debate
    d) An English debate competition
    e) Extracurricular activities
  2. According to the text, the competition …
    a) is only for students with good grade
    b) is in the form of spoken arguments
    c) is in the form of written arguments
    d) will be held after school hours
    e) will run for two day
ANNOUNCEMENT
The registration of English Debating Championship (EDC) is extended until 20 October 2018. Only the candidates of participants who have completed the registration process who will be invited to this championship two weeks later.
For more information, please call our contact person, Haris Andika at (021) 9933847

3. What is the announcement about?
a) The registration of EDC is prolonged
b) The cancellation of competition
c) The registration is closed
d) The registration is opened
e) Invitation of registration

4. Who makes the announcement?
a) Haris Andika
b) EDC participant
c) The committee
d) The jury of EDC
e) The candidate
5. When will the championship be held?
a) 20 October 2018
b) Not determined yet
c) 20 September 2018
d) 28 September 2018
e) 29 September 2018 

6. What is the synonym of the word championship?
a) Competition
b) Parade
c) Winner
d) Display
e) Volunteer
7. Which one is not true according to the text above?
a) There is a number to call if we need more information
b) The candidates of participants have to register no later than 20 October 2018
c) Haris Andika is the leader of the committee
d) Not all of the candidates will be invited to this championship
e) The candidates of participants have to complete the registration process

PPG DALAM JABATAN 2018


Program pemerintah terbaru khusus untuk guru dengan tujuan agar guru memiliki kompetensi yang ideal yang diperlukan sesuai dengan perkembangan zaman. Informasi mengenai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 saat ini sedang ditunggu banyak guru, khususnya yang telah dinyatakan lulus prestest. Serta sudah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diminta mulai dari Legalisir Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Bebas NAPZA dan lain-lain.


Seperti kita tahu, untuk bisa mengikuti PPG Daljab 2018 ini, terlebih dulu harus lulus seleksi akademik (pretest) meliputi 1) Tes Potensi Akademik, 2) Tes Kemampuan Bidang Studi, 3) Tes Pedagogik, dan 4) Tes Minat dan Bakat. Setelah dinyatakan lulus, baru calon peserta melakukan seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas fisik yang diminta untuk diverifikasi oleh Dinas. Jika status sudah “Verifikasi Dinas Disetujui”, dilanjutkan dengan verifikasi oleh LPMP.



Nah, kabar baik untuk anda yang sudah memperoleh status “Verifikasi LPMP Disetujui”, sebab tinggal menunggu waktu kapan pelaksanaan PPG ini dimulai.



Berikut ini pedoman pelasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018:



Alur PPG Dalam Jabatan




Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal sampai akhir adalah sebagai berikut:



  1. Seleksi Akademik dan Administrasi
  2. Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
  3. Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
  4. PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
  5. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
  6. Lulus
  7. Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)

Kurikulum PPG Dalam Jabatan




Setiap mata kegiatan dalam PPG ini memiliki bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:



  1. Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
  2. Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
  3. Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
  4. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
  5. Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
  6. PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks



Sehingga jumlah beban belajar yang harus ditempuh peserta PPG Daljab sebanyak 24 SKS.



JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN




(Update 26 Juni 2018)



Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, sebab guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan pribadi penting seperti hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini dimulai di awal tahun pelajaran, agar tidak terlalu merugikan peserta didik.



PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.



PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 18 Mei 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 18-22 Mei 2018
3. Peserta Final : 23 Mei 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 24-26 Mei 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 24-28 Mei 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 31 Mei-18 Agustus 2018
- Lapor Diri : 20 - 23 Agustus 2018
- Orientasi : 24 - 25 Agustus 2018
- Workshop (5 minggu) : 27 Agustus-29 September 2018
- PPL (3 minggu) : 1-20 Oktober 2018
- Uji Kinerja : 17-20 Oktober 2018
- Uji Pengetahuan : 27-28 Oktober 2018



PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 30 Juni 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 30 Juni - 2 Juli 2018
3. Peserta Final : 4 Juli 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 4-6 Juli 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 5-7 Juli 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 9 Juli-21 September 2018
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu) : 1 Oktober-2 November 2018
- PPL (3 minggu) : 5-23 November 2018
- Uji Kinerja : 20-23 November 2018
- Uji Pengetahuan : 1-2 Desember 2018



REGISTRASI CALON PESERTA




Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.



Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.



Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut. 



1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.



2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi 
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi. 
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.



3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kotaatau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp 6.000. 
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.



4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.



BIAYA PPG DALAM JABATAN




Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan PPG ini diatur dengan mekanisme berikut ini:



Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.



Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017; 
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.



Demikianlah informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Mudah-dahan bisa menjadi panduan anda sebelum maupun pada saat melaksanakan PPG ini

RILIS APLIKASI DAPODIKMEN 8.4.0

Assalamualaikum warahmatulloh,

Hai sahabat semua, setelah beberapa waktu yang lalu awalnya di awal semester genap telah rilis aplikasi dapodikmen versi 8.3.0, kali ini di bulan maret sudah rilis kembali versi terbaru dari aplikasi dapodikmen yaitu 8.4.0. Ini di sebaban karena ada beberapa bug yang perlu perbaikan karena hasil dari sinkronisasi tidak terintegrasi di infogtk, seperti JJM bagi guru yang bersertifikasi dan lain sejenisnya. Oleh sebab itu, tim pengembang pusat bekerja keras agar permasalahan yang dihadapi oleh guru dan operator bisa di minimalisir. 

Adapun caranya, seperti sebelum-sebelumnya yaitu di berikan 2 bentuk aplikasi yaitu berupa Installer dan updater. Tentunya sahabat operator sudah memahaminya. untuk Installer silahkan download di Installer dan untuk updater silahkan download di link Updater
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.4.0  adalah sebagai berikut:

A. Untuk kondisi sekolah melakukan instalasi baru, proses instalasinya sebagai berikut :
1.Download Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.4.0
2.Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di sini
3.Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C://prefill_dapodik
4.Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0, untuk proses registrasi yang lebih cepat disarankan menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
5.Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ON LINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.

B. Untuk Kondisi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0, proses instalasinya sebagai berikut :
1.Download updater 8.4.0
2.Lakukan sinkronisasi dan pastikan sinkronisasi sukses dengan melihat report data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
3.Lakukan instalasi Updater 8.4.0
4.Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl + F5

Dan berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0:
1.[Pembaruan] Validasi rombongan belajar jenis kelas yang tidak memiliki wali kelas
2.[Pembaruan] Validasi PTK yang belum memiliki email dan akun pengguna PTK
3.[Pembaruan] Menyesuaikan jenis pendaftaran anggota rombel dengan pilihan jenis pendaftaran di menu salin anggota rombel
4.[Pembaruan] Menu salin anggota rombel dari rombel kelas untuk rombel selain rombel kelas
5.[Pembaruan] Filter pilihan kurikulum berdasarkan program / paket keahlian / program pengajaran di tabel rombongan belajar
6.[Pembaruan] Filter pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan mapping GTK
7.[Pembaruan] Mencegah data paket keahlian / program pengajaran rombongan belajar diganti bila telah memiliki daftar pembelajaran
8.[Pembaruan] Keterangan jumlah jam total rombel pada tabel pembelajaran
9.[Perbaikan] Bug date picker kolom TST Program Inklusi pada tabel Program Inklusi
10.[Perbaikan] Bug pendeteksian PLT kepala sekolah pada keterangan di beranda
11.[Perbaikan] Menambahkan pilihan mata pelajaran Bimbingan dan Konseling ketika menambah mata pelajaran di tabel pembelajaran
12.[Perbaikan] Bug pilihan rombel di menu salin anggota rombel

Aplikasi Dapodik SMA-SMK akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan up date seiring perkembangan dan tuntutan serta menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Oleh karenanya kami senantiasa mengingatkan terus meningkatkan kualitas data Dapodik sekolahnya baik secara kuantitas maupun kualitas.

SELEKSI MASUK SEKOLAH IKATAN DINAS

Seperti halnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekruitmen calon taruna/siswa pada sekolah ikatan dinas dilaksanakan secara terintegrasi, dan pendaftarannya pun dilakukan secara online. Hal itu merupakan terobosan untuk meningkatkan kualitas penerimaan siswa ikatan dinas, serta menghilangkan terjadinya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang sering dikeluhkan masyarakat selama ini.
Demikian ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kepada pers di Jakarta, Selasa (15/03). “Penerimaan siswa sekolah ikatan dinas pada tahun 2016 ini dilakukan secara terintegrasi, serta pendaftarannya dilakukan secara online, dikoordinir Kementerian PANRB,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pendaftaran online dilaksanakan melalui portal panseldikdin.menpan.go.id. Seperti halnya dalam seleksi CPNS, bagi peserta yang lolos seleksi administrasi juga wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD). Dalam hal ini, pelaksanaan TKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, dan tes dengan CAT, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Karena itu, Yuddy wanti-wanti kepada seluruh warga masyarakat agar jangan terbuai dengan bujukan oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan anaknya masuk ke sekolah atau pendidikan ikatan dinas tertentu. “Hanya hasil tes yang menentukan lulus tidaknya calon siswa ikatan dinas. Jangan percaya kalau ada yang mengaku bisa meluluskan,” tegas Menteri.
Menurut Yuddy, langkah itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membersihkan praktek-praktek percaloan dalam menjaring calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur pendidikan ikatan dinas.
“Untuk mendapatkan putra-putri terbaik, calon siswa ikatan dinas juga harus mengikuti seleksi yang bersih, dan bebas dari KKN. Dengan demikian, hanya mereka yang lulus tes yang dapat diterima,” tegas Guru Besar Universitas Nasioal Jakarta ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi untuk diterima menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, ada tujuh LPID yang membuka kesempatan 5.940 kursi calon siswa. Ketujuh LPID dimaksud adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang membuka kesempatan untuk 3.650 siswa.
Adapun LPID lainnya adalah Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 900 kursi, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 500 kursi, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 300 calon siswa/taruna, 260 calon taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Poltekip, 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan sebanyak 80 orang untuk Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).
Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.
Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
Diberdayakan oleh Blogger.